Tidak Loloskan Pasangan BISA, KPU Pekanbaru Dianggap Lebihi Kewenangan

Tidak Loloskan Pasangan BISA, KPU Pekanbaru Dianggap Lebihi Kewenangan
KOMISIONER KPU PEKANBARU

PEKANBARU (RA) -  Meski sudah dibawa ke musyawarah sengketa penetapan calon peserta pilkada 2017 oleh Panwaslu Pekanbaru, namun hingga saat ini titik temu musyawarah yang dilakukan belum mendapatkan keputusan. KPU masih kekeh terhadap keputusan awal dengan tidak meloloskan pasangan Bibra-Said (Bisa).

Menanggapi hal itu pengamat hukum administrasi negara, Dr Bahrun Azmi menganggap tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru melebihi kewenangannya, karena berupaya menafsirkan sendiri penyakit yang dilempar oleh tim dokter.

"Setiap aturan ada tolak ukurnya. Said Usman mungkin bisa berkemampuan dan mungkin tidak, dan yang berhak menterjemahkan kemampuan itu ada ahlinya bukan KPU. Harusnya KPU tidak bisa terburu-buru begini untuk memfonis seseorang," kata Bahrun ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (3/11)

Bahrun juga menganggap KPU Pekanbaru telah menghalangi hak politik seseorang dalam hal ini pasangan BISA, padahal sudah jelas-jelas dokter sendiri tidak berani memperkirakan bahwa Said Usman tidak berkemampuan, tapi KPU berani menafsirkan sendiri.

"Kepada tim advokasi Pasangan Bibra-Said (BISA) laporkan saja Komisioner KPU Kota Pekanbaru ke Polisi, karena dengan terang-terangan melakukan pelanggaran hukum dan menghilangkan hak politik Said Usman Abdullah (SUA) untuk maju dalam Pilkada Pekanbaru 2017," tegasnya. (Nur)
 

Berita Lainnya

index