Dewan : Data Ulang Izin Gelper, Tak Sesuai Izinnya Harus Dicabut

Dewan : Data Ulang Izin Gelper, Tak Sesuai Izinnya Harus Dicabut
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Meski sudah dirazia dan digerebek oleh pihak kepolisian, namun tempat perjudian berkedok gelper masih saja beroperasi. Dan penyelesaian kasusnya pun masih menjadi tanda tanya.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diminta mendata ulang tempat gelper ini. jika tidak didapati tidak sesuai dengan izinnya, maka disarankan untuk dicabut. Begitu juga terhadap pihak kepolisian, supaya dapat menindak kasus ini dengan tuntas.

"Kita minta Pemko melalui SKPD terkait, mendata ulang lagi. Cek semua tempat yang diduga menjadi tempat judi itu. Karena saya yakin masih ada yang beroperasi," kata Anggota DPRD Pekanbaru Yose Saputra, Jum'at.

Dijelaskannya, dari hasil pantauannya dilapangan, beberapa gelper yang ada, di antaranya ada yang nekad masih beroperasi. Seperti di Pasar Buah 88 Jalan Riau, Metro Swalayan Jalan Imam Munandar/Harapan Raya, Citra Plaza Senapelan lantai IV dan Holiday 88 Jalan Sultan Syarif Kasim. Empat lokasinya, dia meminta supaya ini ditindak.

"Kita berharap, agar judi gelper ini tidak ada lagi di kota ini, Pemko dan kepolisian serta pemilik tempat hiburan diminta membuat Mou. Isinya jelas tidak boleh judi jenis apapun," tegasnya.

Satpol PP selaku penegak Perda, diminta Yose harus melakukan pengawasan insentif. "Jika pihak-pihak terkait berkomitmen dan serius, maka dipastikan akan takut pengusaha untuk membuka tempatnya,’’ katanya lagi.

Dipaparnya, Dilihat kondisi dilapangan, dimana gelper ini memang jenis judi yang dikategori aman. Sebab, tidak ada transaksi apapun saat permainan.

"Untuk itu, saya minta penanganan gelper ini serius. Jangan saling lempar bola. Pemko harus cek lagi ke lapangan, apakah sesuai izin. Sementara polisi juga harus bekerja sesuai pengungkapan judi di KUHP," harapnya. (gs)
 

Berita Lainnya

index