DUMAI (RA) - Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai H Amiruddin mengaku heran, sebab, putusan UMK 2017 sebesar Rp2,66 juta yang disahkan beberapa waktu lalu dan belum diserahkan ke Disnaker Provinsi Riau namun sudah dikembalikan.
Apa alasan Disnaker Provinsi Riau menolak draf UMK Dumai 2017 tersebut, sebab setakat ini kita belum menyerahkan ke provinsi. Sementara kita baru akan menyerahkan, Kamis (10/11) apabila sudah diteken oleh Walikota Dumai H Zulkifli As.
Lebih lanjut Amiruddin menambahkan, Dewan Pengupahan Kota (DPK) melakukan pembahasan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kalau harus mengacu pada UMP Riau tahun 2017 sebesar Rp2.266.722,53 rasanya tidak mungkin, UMK Dumai yang telah diputuskan bersama tersebut harus diturunkan. Karena putusan sudah mengacu pada peraturan pemerintah.
Sebelumnya UMK Dumai tahun 2016 diputuskan sebesar Rp2,45 juta sedangkan pada tahun 2017 UMK Dumai mengalami kenaikan sekitar 8,25 persen atau sekitar Rp2,66 juta yang akan diusulkan ke Provinsi Riau besok Kamis.
Amiruddin mengaku kaget dengan pernyataan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau yang mengembalikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 beberapa daerah karena dinilai tidak sesuai acuan upah minimum provinsi (UMP) Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53.
Sementara Kadisnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengakui pengembalian usulan UMK tersebut. "Benar ada beberapa yang kita minta perbaikan usulan UMK nya. Diantaranya, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu,” ungkapnya.
Penyusunan UMK harus mengacu pada UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53. Yang mana, itu telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. (rel)
