BENGKALIS (RA) - Semangat pemberantasan pungutan liar (pungli) oleh pemerintah pusat ternyata tidak terlalu berdampak ke daerah, contohnya pada aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bengkalis. Buktinya, seorang oknum pegawai dikantor Distamben kabupaten Bengkalis berinisial DH memberi patokan uang kepihak rekanan pelaksana pekerjaan pengadaan tiang listrik.
Hal itu seperti diungkapkan salah seorang kontraktor pada Distamben kabupaten Bengkalis Iyan bahwa dirinya Kamis (10/11) hendak menjumpai salah satu Pejabat Pengadaan Kegiatan berinisial DH pada pekerjaan proyek pengadaan tiang listrik senilai Rp 70 juta. "Setelah jumpa dengan bersangkutan. Langsung spontan meminta uang sebesar Rp 3 juta, barulah ia bersedia memberikan tanda tangan," kata Iyan menceritakan.
Dikatakan Iyan, pekerjaan dengan nominal kecil saja diminta uang dipatok senilai Rp 3 juta. Bagaimana jika pekerjaan dengan skala bernilai miliaran rupiah.
"Padahal, anggaran untuk dokumen kontrak kerja sudah jelas dibiayai oleh negara. Apalagi pekerjaan itu penunjukan langsung (PL) pengadaan tiang listrik sudah jelas anggaran nya. Ini jelas pungli namanya. Karena kata pejabat tersebut, jika tidak bisa memberi uang yang diinginkan dirinya tidak mau menandatangani dokumen kontrak," sebut Iyan.
Terpisah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bengkalis Azuri belum mau memberi tanggapan ketika dihubungi melalui telepon, begitu juga oknum DH yang dimaksud ketika di hubungi nomor telepon selulernya. (Putra)
