RIAU (RA) - WPP alias Wisma (52) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau lantaran diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Rabu (09/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penanhkapan Wisma diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 25 gram, 6 paket sabu-sabu seberat 146 gram dan 212 butir pil ekstasi dengan berat 89 gram.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (10/11) siang, Wisma berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan anggota terhadap tersangka PF yang saat ini sudah diamankan di Ditres Narkoba.
"Anggota Ditres Narkoba Polda Riau sebelumnya mengamankan tersangka berinisial PF di depan karaoke. Lalu dilakukan pengembangan beberapa jam kemudian kita berhasil menangkap Wisma," ungkapnya.
Tim opsnal berhasil menangkap Wisma di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Bersamanya saat itu polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu seberat 25 gram.
"Lalu kita lakukan pengembangan ke rumah pelaku di Perum Griya Masmur, Jalan Teropong, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Disana kita juga menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu, 212 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, buku tabungan, satu buah bong, 4 unit handphone dan barang bukti lainnya," jelas Guntur.
Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 22 UU.No.35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman penajara minimal 5 tahun dan masksimal 20 tahun penjara, tutup Kabid Humas Polda Riau AKBO Guntur Aryo Tejo. (BS)
