BENGKALIS (RA) – Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan bahwa ada empat kebijakan utama yang dilakukan Pemkab Bengkalis dalam melakukan perubahan terhadap APBD-P tahun ini.
"Rasionalisasi kegiatan yang terdiri dari penambahan dan pengurangan dana atas dasar pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.dan terjadinya perubahan dan pergeseran kode rekening belanja berdasarkan urusan dan kewenangan SKPD," ujar Amril dalam acara Penandatanganan memornadum of understanding (MoU) KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2016, Selasa (15/11/2016) dilantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Kebijakan lain kata Amril menghapus beberapa kegiatan dengan pertimbangan waktu dan pertimbangan teknis lainnya sehingga kegiatan dimaksud tidak dapat dilaksanakan dan berubahnya kewenangan dan urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten Bengkalis pada tahun 2016
"Usulan beberapa kegiatan baru yang belum diakomodir dalam apbd tahun anggaran 2016 yang sifatnya bisa dikerjakan langsung oleh sopd dan tidak memakan waktu yang lama serta kegiatan-kegiatan strategis yang berpengaruh signifikan terhadap pencapaian target-target daerah," jelasnya lagi.
Bupati juga mengharapkan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bengkalis pada hakekatnya merupakan perwujudan sinergi kinerja pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, masyarakat dan dunia usaha, yang diukur dari penilaian berbagai indikator pada visi dan misi Kabupaten Bengkalis dan direfleksikan ke dalam target-target pada SKPD dan KUA-PPAS setiap tahunnya.
"Saya harapkan kepada setiap SKPD agar secara proaktif dan responsif senantiasa mengikuti pembahasan tahapan-tahapan selanjutnya dalam penyusunan rancangan perubahan APBD sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," harap Bupati. (put)
