SELATPANJANG (RA) - Selasa (15/11/2016) Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil melakukan penangkapan dua orang pemuda diduga pelaku tindak pidana narkotika yang mengantongi 1,20 gram narkoba diduga jenis shabu.
Dalam aksi penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB ini, sempat diwarnai dengan jurus langkah kasi 1.000 oleh tersangka alias berusaha kabur dari penyergapan petugas dari tempat kejadian perkara (Tkp) Jalan H Sulaiman, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK mengungkapkan, kedua tersangka tersebut diantaranya, In (41), warga Jalan H Sulaiman, Kelurahan Selatpanjang, Kecamata Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Sy (28), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Ke dua terlapor ditangkap dirumah tersangka In. Mereka dibekuk anggota Sat Resnarkoba pada saat tengah menggunakan narkotika di duga jenis sabu didalam kamar," tutur Barliansyah.
Sebelum membekuk kedua tersangka tersebut, dikakatan pria yang akrab disapa Barlu ini, Anggota Sat Resnarkoba melakukan pengepungan rumah tersebut.
"Saat pintu rumah dibuka paksa, In sempat keluarkan langkah 1.000 alias melarikan diri ke belakang rumah. Aksi In ini berhasil di hentikan anggota yang melakukan pengejaran, kemudian In berhasil ditangkap bersama rekannya Sy," ungkap Barli.
Bersama pelaku, tambah Barli, dikantong celana In ditemukan 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 1,20 gram dan 1 pac plasti bening diduga utk pembungkus narkotika jenis shabu.
"Tak hanya 5 paket barang haram itu saja, 1 unit timbangan juga ditemukan petugas di TKP. Ke dua terlapor dan barang bukti kini diamanakan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," tutup Barlian. (AES)
