Polda Riau Tolak Semua Dalil Walhi Dalam Sidang Praperadilan Terbitnya Sp3 PT SRL

Polda Riau Tolak Semua Dalil Walhi Dalam Sidang Praperadilan Terbitnya Sp3 PT SRL
suasana sidang

RIAU (RA) - Polda Riau menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon yakni Walhi dalam sidang praperadilan terbitnya SP3 PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanabaru, Selasa (15/11/2016).

"Bahwa termohon menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon, kecuali yang tegas dan jelas diakui termohon," ujar tim kuasa hukum Polda Riau saat membacakan jawaban atas gugatan Walhi, di ruang Sidang Garuda, Selasa (15/11/2016).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Sorta Ria Neva, adapun alasan Polda Riau menerbitkan Surat Pemberhentian Proses Penyidikan (SP3) karena belum terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.

"Bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah pula menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana bidang kehutanan dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dengan Laporan Polisi Polres Inhil tanggal 19 September 2015 karena belum ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan koorporasi sebagai tersangka," katanya.

Adapun dua alat bukti yang belum terpenuhi tersebut berupa keterangan dari saksi-saki dan keterangan dari saksi ahli.

Selain itu, usai membacakan jawabannya empat orang kuasa hukum Polda Riau yang terdiri dari Denny Siahaan, Abdul Kadir, Rusli dan Nerwan, meminta kepada Hakim Sorta untuk menolak seluruh permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Kedua menyatakan surat penghentian penyidikan tentang perkara dengan Laporan Polisi di Polres Inhil sah di mata hukum dan yang terakhir membebankan seluruh biaya timbul dalam perkara ini kepada pemohon," tutupnya. (BS)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index