Periode II, 255.932 e-KTP di Pekanbaru Dibagikan Pertengahan Juli

Periode II, 255.932 e-KTP di Pekanbaru Dibagikan Pertengahan Juli
Hermanto Yasin (RA1)

PEKANBARU (RA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah menerima data dari setiap Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) kecamatan tentang kepingan kartu tanda penduduk elektrunik (e-KTP) yang telah siap cetak dan akan dibagikan pada pertengahan Juli 2012. Dari laporan UPTD yang ada, sebanyak 255.932 keping e-KTP telah diterima setiap kecamatan, kecuali Kecamatan Tampan yang belum melaporkan jumlah e-KTP periode II yang diterimanya. Sementara untuk e-KTP yang selesai dicetak pada periode I, telah dibagikan kepada masyarakat lebih dari separoh. Untuk sementara, karena sedang melakukan pembagian e-KTP, maka perekaman e-KTP reguler, untuk sementara dihentikan.

"Tampan belum dibuka paket periode II ini oleh kepala UPTD-nya, sehingga dari tadi kita hubungi, mereka belum mengirimkan sub copy jumlah kepingan eKTP yang mereka terima. Maka total jumlah eKTP yang selesai dicetak pada periode II ini di luar Kecamatan Tampan, 255.932 keping," ungkap Sekertaris Disdukcapil Kota Pekanbaru, Hermanto Yasin SH ketika ditemui riauaktual.com di kantornya, Kamis (7/6).

Dari data yang diterimanya, Kecamatan Marpoyan Damai tercatat sebagai kecamatan terbanyak eKTP yang tercetak pada periode II tersebut, yakni 44.478 keping. Sementara kecamatan yang sedikit tercetak pada periode II yaitu Kecamatan Sail yang hanya 8.500 keping.

"Sistem pembagiannya masih seperti yang lalu, kita kirimkan daftar nama masyarakat yang telah terdaftar sebagai eKTP yang telah siap cetak kepada pihak kelurahan masing-masing, selanjutnya pihak kelurahan menyampaikannya kepada ketua RT, Ketua RT-lah yang akan bertanggung jawab menyampaikannya kepada setiap warga yang ada namanya dalam daftar tersebut. Selain itu kita juga tempelkan daftar nama itu di UPTD masing-masing kecamatan," kata Hermanto.

Ditambahkannya, syarat pengambilan eKTP yang telah selesai cetak, masyarakat membawa KTP biru dan langsung yang bersangkutan yang datang ke UPTD. Artinya, pengambilan eKTP ini tidak bisa diwakilkan, sebab pengambilannya sesuai dengan sidik jari masing-masing.

"Bagi KTP biru yang hilang, maka harus menyertakan surat pernyataan hilang dari kepolisian. Selanjutnya datang langsung ke UPTD untuk mengambil e-KTP. Setelah membubuhkan sidik jari, jika pada layar komputer terdapat warna merah berarti yang bersangkutan benar memiliki eKTP tersebut, kalau tidak ada warna apa-apa, maka eror," jelasnya. (RA1)

Berita Lainnya

index