PEKANBARU (RA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (21/11) menggelar Rapat Paripurna laporan panitia khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Peningkatkan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemungkiman Kumuh.
Paripurna tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST. Sementara itu, Pemko Pekanbaru diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Dedi Gusriadi MT.
Melalui juru bicara Pansus, Ruslan Tarigan SPd, menyampaikan, Ranperda ini dikarenakan sebagai syarat untuk dikucurkannya program Kota Ku yang juga merupakan program dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI. Dengan program 100, 0, 100 yang artinya, 100 persen penggunaan air bersih, 0 persen bebas dari kawasan kumuh dan 100 persen pengelolaan sampah dengan target hingga tahun 2020, yang meliputi mulai dari pengelolaan sampah, manusia, drainase, rehat rumah layak huni dan air bersih.
Usai mendengarkan pemaparan dari juru bicara Pansus, akhirnya Ketua Rapat Paripurna atas persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Ranperda Pencegahan dan Peningkatkan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemungkiman Kumuh menjadi Perda.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Dedi Gusriadi MT, usai paripurna mengatakan, Perda ini merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap daerah untuk mengatasi permasalahan perumahan dan pemukiman kumuh ditiap-tiap daerah.
"Daerah kumuh di Pekanbaru seluas 124,8 hektar terdiri dari 19 kecamatan. Persyaratan luas daerah atau wilayah terhadap pencegahan rumah kumuh ini dibagi tiga yaitu, dibawah 5 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, 5-10 hektar menjadi kewenangan provinsi dan diatas 10 hektar menjadi tanggungjawab pemerintah pusat," ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi Gusriadi juga mengatakan, program Kota Ku ini selain untuk pencegahan rumah kumuh juga untuk pemberdayaan masyarakat. "Yang bekerja adalah masyarakat tempatan, masyarakat yang merencanakan, masyarakat yang mengerjakan, dan masyarkat yang mengawasi," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE, berharap kedepannya dengan disahkannya Perda ini yang menjadi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menjadikan Kota Pekanbaru ini bersih dari pemukiman dan rumah-rumah kumuh.
"Kita berharap ini menjadi langkah awal bagi Pemko Pekanbaru untuk menata pembngunan kota ibu kedepannya. Surabaya adalah salah satu contoh kota besar yang memiliki kebersihan yang luar biasa yang perlu dicontoh," ucapnya.
Romi juga berharap, masyarakat dan pemerintah saling bekerja sama untuk mensukseskan program dari pemerintah pusat. Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat terhadap program ini sehingga tidak timbul permasalahan-permasalahan baru nantinya.
"Tentunya, mari kita saling bersinergi dan Pemko harus lakukan sosialisasi mulai jauh-jauh hari, agar program ini berjalan dengan sukses nantinya untuk perkembangan dan kesejateraan masyarakat Kota Pekanbaru kedepannya. Jangan sampai yang sudah kita sahkan ini menjadi sia-sia," harapnya. (DWI)
