PEKANBARU (RA) - Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah ditandatangan Gubernur Riau (Gubri). Namun pemberlakuan tarif parkir baru tersebut belum bisa diberlakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer mengatakan bahwa Perda parkir yang baru akan segera berlaku. Namun, mengingat kondisi ekonomi dan mempertimbangkan batin masyarakat maka belum diberlakukan.
"Harapan pemerintah dengan sudah keluarnya produk hukum tentang parkir, tentu ini bisa diterapkan. Namun demikian, pemerintah juga mempertimbangkan batin dari masyarakat dengan kondisi saat ini," ujarnya, Rabu (23/11).
M. Noer juga meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak langsung menetapkan. Selain itu, masyarakat juga dihimbau tidak perlu terlalu khawatir dan was-was dengan adanya tarif parkir yang sudah disahkan.
"Penerapan ini tidak spontanitas atau sekaligus, namun secara bertahap. Dimana prosesnya akan diberitahukan dulu, diinformasikan, dan disosialisasikan. Sehingga pada saatnya, masyarakat akan siap dengan kondisi itu," jelasnya.
Sebenarnya, kata M Noer, kalau dibanding dengan kota-kota besar, tarif parkir di Pekanbaru masih terbilang rendah.
"Untuk Kota besar lainnya, angkanya malahan lebih tinggi dari Pekanbaru," sebutnya.
Ketika ditanya kapan idealnya diterapkan setelah penandatanganan oleh Gubri, M Noer menyebut akan berkoordinasi dengan SKPD terkait. Untuk penerapan itu, SKPD teknis akan membuat mekanisme aturannya, kapan sosialisasi, dan kapan penerapannya.
"Kita akan pertanyakan ke dinas teknik, apakah itu cukup atau harus ada perwako (Peraturan Walikota)," tutupnya.(yan)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
