SIAK (RA) - Kepolisian Resort (Polres) Siak berhasil menangkap Ranto (24), merupakan Warga Kampung Dayun, Kecamatan Dayun yang diduga pelaku tindak pidana penipuan dan pengelapan mobil rental merek Suzuki R3. Bersamanya juga diamankan satu unit mobil Suzuki R3 BM 1718 SJ.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan pengelapan satu unit mobil Suzuki R3 atas nama Ranto (24) di Kabupaten Rohul.
Kronologisnya, pelaku Ranto datang ke Deka dan meminjam atau merental 1 unit mobil suzuki R3 warna putih BM 1718 SJ selama satu hari. Namun setelah satu hari Ranto dihubungi Deka dan Ranto mengatakan tambah satu hari lagi. Hari demi hari Deka menunggu kepastian kapan mobilnya pulang, hampir 24 hari mobil miliknya tidak juga kembali.
Akhirnya Deka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak pada Kamis (15/11/2016), dengan nomor LP/134-B/XI/2016/Riau/Res Siak. Akibat kejadian pengelapan tersebut Deka Sembara selaku korban mengalami kerugian Rp200 juta.
"Setelah menerima laporan tersebut, Unit Buser Satuan Reskrim Polres Siak menangkap Ranto di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Rokan Hulu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Kini Pelaku beserta alat bukti kini telah diamankan di Moipolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Minggu (27/11). (jas)
