EKONOMI (RA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap investasi bodong yang marak terjadi. Sebab, bukan hanya kerugian secara materil, investasi bodong juga bisa berdampak hukum.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Widodo, kemarin, mengatakan, di tengah-tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit bagi masyarakat seperti saat ini, investasi menggiurkan sangat menarik bagi sebagian orang. Apalagi jika memberikan iming-iming bunga tinggi kepada nasabah yang mau berinvestasi.
"Jika ada penawaran bunga tinggi dan hadiah menggiurkan di luar batas, maka masyarakat perlu waspada," ujar Widodo, seperti dikutip dari rimanews.
Widodo mengatakan, untuk mengantisipasi investasi bodong di masyarakat, OJK bersama intansi tekniks telah membentuk satgas waspada investasi.
Beberapa kegiatan investasi dengan bunga wajar dan harus diikuti masyarakat adalah deposito dengan bunga sekitar enam persen/tahun, produk Danareksa (bunga dua kali dari bunga deposito), dan saham yang bunga per tahun antara 15-20 persen.
Data dari OJK, secara nasional ada lebih 200 perusahaan keuangan di seluruh Indonesia yang ditengarai melakukan investasi menyesatkan. Sasaran dari perusahaan-perusahaan tersebut tentu lebih luas, yaitu masyarakat di setiap daerah.
Terakhir terjadi di Depok, Jawa Barat, Koperasi Simpan Pinjam Pandawa ditutup oleh OJK karena mengumpulkan dana dari masyarakat secara illegal. Pandawa sering menjanjikan kepada para investor hadiah hingga bunga yang menggiurkan termasuk imbalan materi.
