PEKANBARU (RA) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Kemas Yusferi mengungkapkan pihaknya segera akan membuka pelelangan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berkapasitas 500 liter kubik per detik (lkpd).
"Jika proses pelelangan berjalan lancar, maka akhir 2017 proyek SPAM Pekanbaru bisa dimulai peletakan batu pertamanya," sebut Kemas Yusferi, Seperti dikutip dari media center pemko Pekanbaru, hari ini.
Ia mengatakan lelang melalui Proyek Kerjasama Badan Usaha ini pertama sekali pihaknya akan lelang pengadaan dihulu dengan kapasitas 500 liter perdetik 2017 mendatang.
Kemudian, Kemas juga menjelaskan lelang PDAM Tirta Siak dilakukan sekaligus hulu dan hilir, yakni pengadaan air dan pembangunan jaringan pipa hingga ke rumah tangga.
"Kami juga lelang pembangunan pipa sepanjang dua juta meter," terang dia. Menurut Kemas saat ini pihaknya sudah mempersiapkan segala administrasi untuk pelaksanaan tender lelang.
"Kami dibantu Bappenas dan LKPP dalam tahap proses pelelangan, karena ini dananya besar dari pusat, APBD Pekanbaru tidak mampu," terang dia.
Kemas menjelaskan pengadaan proyek ini sengaja dikawal sejak dini bertujuan untuk mendapatkan peserta lelang terbaik. Investor yang handal dan memiliki kapabilitas yang bisa diharapkan memperbaiki kondisi PDAM saat ini yang sudah sekarat.
"Kami juga mencari investor dengan penjualan harga yang mampu dibayar oleh PDAM dan dibeli masyarakat," tegasnya.
Ia juga menambahkan untuk menarik investor mau bergabung dalam proyek pembangunan jaringan air bersih, PDAM juga melihatkan PT. PII sebagai lembaga penjamin dari Kementerian Keuangan.
"Kalau nanti PDAM gagal bayar atau alami kendala keuangan, nanti mereka yang menalanginya," tegas dia.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Pekanbaru Dedi Gusriady membenarkan tahun depan Pekanbaru mendapatkan proyek SPAM yang dibiayai investor dengan sistem PKBU.
"Jadi kedepan pembangun air bersih di Pekanbaru akan dilakukan oleh PDAM Tirta Siak bekerjasama swasta, tidak lagi atas nama Pemko," tegasnya.
Dedi menjelaskan langkah tersebut berdasarkan peraturan terbaru Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no19 tahun 2016 tentang penyediaan air bersih.
