EKONOMI (RA) - Pemerintah terus mengkaji harga acuan untuk tujuh komoditas pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani, dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan cabai dan kedelai dari 7 komoditas pangan yang ditetapkan harga batas bawah dan atasnya.
"Kita membahas harga batas atas dan bawah dari komoditas pangan. Tapi kami mengeluarkan cabai dari daftar itu. Dari beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Kalau kedelai itu memang sebenarnya memang tidak masuk (daftar)," kata Menko Darmin di rumah dinasnya, Jakarta, kemarin seperti dikutip dari merdeka.com.
Dia menjelaskan, pencoretan cabai tersebut dikarenakan Indonesia mulai memasuki musim penghujan. Sehingga produksi cabai akan terganggu dan harga bisa kembali melonjak, dan tidak bisa ditentukan harga batas atas dan bawah.
"Kalau padi ditanam di musim ini masih tetap bisa. Tapi musim ini memang tidak mendukung untuk produksi bawang dan cabai. Bahkan di pasar harganya bisa mencapai Rp 60.000 sampai Rp 65.000 per kg. Harga ini sudah memasuki harga tertinggi," imbuhnya.
Dengan demikian, Menko Darmin memperkirakan akan ada revisi Permendag Nomor 63 Tahun 2016 tersebut. "Ya bisa membuka adanya revisi atau bikin peraturan baru. Tapi yang sudah ada saja lah," pungkasnya.
