Tiga orang Kawanan Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Mapolsek Limapuluh

Tiga orang Kawanan Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Mapolsek Limapuluh
KANIT RESKRIM POLSEK LIMA PULUH IPDA M. BAHARI ABDI KETIKA MEMIMPIN LANGSUNG PENANGKAPAN KETIGA PELAKU

PEKANBARU (RA) - Tiga orang Kawanan pencuri sepeda motor yakni M. Mahmid alias Mimuk (46), Albert alias si bet (33), dedeng Kurniawan alias si Deng (31), berhasil ditangkap tim Mapolsek lima puluh, Pekanbaru.

Penangkapan ketiga pelaku tesebut berdasarkan laporan dari Korban, NL (47), seorang pegawai negeri sipil yang menjadi korban dari aksi kejahatan ke tiga pelaku tersebut.

Awal mula kejadian ini disaat NL tengah tertidur pulas dikediamannya Jalan Cendana No 44, Kecamatan Bukit Raya. Namun, disaat terbangun NL terkejut bukan main, karna mendengar kabar dari anaknya kalau sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah sudah pada hilang.

Padahal menurut NL sebelum ia tidur, pada kamis kemarin semua rumah dalam keadaan terkunci, termasuk ke tiga sepeda motor dalam keadaan stang juga terkunci. Akibat pencurian tersebut NL mengalami kerugian kurang lebih Rp 35 juta.

Kapolsek Lima puluh Kompol Rinaldo Aser, melalui Kanit Reskrim Ipda M. Bahari Abdi Menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan diketahuilah tempat persembunyian tersangka di Jalan Surabaya, Pekanbaru.

"Begitu tim melakukan penggerebekan, alhasil didalam rumah tersebut terdapat tiga orang tersangka bersama empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian," jelasnya.

Berikut barang bukti yang ditemukan dilokasi penangkapan

1. Honda Sonic thn 2016 warna merah Noka. MH1KB1113K046172 Nosin. KB111046879 an. Soewardy

2. Honda Scoopy thn 2015 warna putih Noka. MH1JFW112FK244589 Nosin. JFW1E-1246888 an. Soewardy

3. Honda Beat thn 2015 warna putih merah Noka. MH1JF115FK008956 Nosin. JFR1E-1008019 an. Shelly Sabrila

4. Honda Beat warna merah tanpa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) Noka. MH1JF22179K135346 Nosin. JF22E1135939 an. Amritsjar Hasaruddin (B 6153 BYN) sebagai sarana utk melakukan kejahatan.

"Serta satu set Rantai besi beserta gembok stainless merk exstra italy model, 1 (satu) batang patahan besi linggis, 1 (satu) set kunci Y, 2 (dua) TNKB BM 6729 LN," terang Kanit Reskrim, Senin (05/12)

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa mereka sudah sembilan kali melakukan pencurian dengan modus operandi, melakukan kejahatan diatas jam 2 dini hari, masuk kedalam pekarangan rumah korban dengan cara merusak kunci/gembok, sasaran sepeda motor yang diparkirkan dihalaman rumah korban, dan menjual sepeda motor hasil curian ke daerah luar kota Pekanbaru.

Ipda M. Bahari Abdi juga menambahkan bahwa tiga orang tersangka ini adalah Residivist kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Saat ini para tersangka diamankan di mapolsek Lima puluh untuk proses hukum lebihlanjut dengan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index