PEKANBARU (RA) - Draf Peraturan Walikota (Perwako) soal larangan kantong plastik berbayar di Kota Pekanbaru sudah di masuk di bagian hukum.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Irba Sulaiman, Selasa(6/12), mengatakan, bahwa pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru sudah melakukan hanominasi draf Perwako ini.
"Seminggu yang lalu sudah kita masukkan Kebagian hukum. Mudah-mudahan dalam bulan bulan ini Perwako bisa tuntas," ujarnya.
Menurut Irba, dalam Perwako tersebut, akan ada aturan tentang larangan bagi ritel untuk menjual kantong plastik. Selain itu, Perwako tersebut juga melarang ritel menyediakan kantong plastik.
"Kalau Perwako ini sudah disahkan dan diberlakukan, maka masyarakat harus membawa kantong sendiri dari rumah sebelum pergi belanja. Karena pusat perbelanjaan tidak akan menyediakan kantong plastik lagi," tutupnya. (YAN)
