PEKANBARU (RA) – Anak Baru Gede (ABG) berumur 16 tahun tersangka pencabulan terhadap seorang Balita perempuan berumur 2 tahun dan dan Balita berusia 3 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kamis (8/12).
Tersangka berinisial DW diringkus di rumah di kecamatan Payung Sekaki. DW diringkus karena ulahya mencabuli dua orang Bayi Dibawah Lima Tahun (Balita) masing-masing berumur 2 dan 3 tahun.
Kejadian bermula Senin 4 Desember 2016 lalu, dimana korban memberitahukan kepada ibunya bahwa Ia dicabuli tersangka. Mengetahui hal tersebut, ibu korban melaporkan ke Unit PPA Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi, Jum'at (9/12) membenarkan hal tersebut. “Berdasarkan laporan dan keterangan korban, bahwa korban telah dicabuli pelaku di dalam kamar berulang kali sejak tanggal 3 September lalu,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polresta Pekanbaru. “Karna tersangka ini masih dibawah umur, semua proses hukum yang berjalan, tersangka DW didampingi orang tuanya,“ pungkas Kompol Bimo Ariyanto.(BS)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
