Sepasang Muda Mudi Digerebek Ketika Hendak Konsumsi Sabu

Sepasang Muda Mudi Digerebek Ketika Hendak Konsumsi Sabu
Kedua tersangka RR dan YW

KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika di Perumahan Intan Jelita II Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang kota, Kamis (08/12).

Dalam tangkapan kali ini, satres Narkoba polres kampar mengamankan dua orang tersangka yaitu RR (36) warga setempat dan seorang perempuan berinisial YW (32) warga jalan Taman Karya desa kualu kecamatan Tambang.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi membenarkan penangkapan tersebut, serta menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

"Digerebek di rumah tersangka RR dengan sejumlah barang bukti narkotika, seperti Sabu-sabu yang dibungkus tersangka dengan plastik bening, yang sebelumnya sempat dibuang tersangka di ventilasi dapur rumahnya," Jelas Edy Sumardi.

Disamping itu petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 14 lembar plastik bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok shabu, 1 buah jarum kompor, 2 buah HP serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," ungkapnya. (BS)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index