PEKANBARU (RA) - Tahun 2017 mendatang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru akan menertibkan TV Kabel ilegal.
Dari puluhan usaha TV kabel yang beroperasi di Kota Pekanbaru, hanya satu yang memiliki izin, yakni TV kabel Smart Media, sementara sisanya ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Dishubkominfo, Maisisco, mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penertiban tv kabel ilegal.
"Saat ini kami baru malakukan tahap sosialisasi ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Telkom," ujarnya, Senin (12/12).
Menurut Maisisco, sampai saat ini pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat ke PLN. Namun, hingga kini belum ada balasanya. Ke depan, rencana pemutusan kabel-kabel TV yang disangkutkan ke tiang listrik maupun tiang Telkom akan dilakukan pada 2017.
"Kita rencanakan tahun 2017 mendatang akan dilakukan pemutusan. Terkait rencana ini sudah sampikan ke PLN dan sudah surati sebanyak tiga kali, namun sampai saat ini pihak PLN selaku pemberi izin penyangkutan kabel di tiang-tiang miliki mereka, belum ada balasan," keluhnya. (YAN)
