Disperindag Awasi Pelaku Usaha Beromzet Diatas Rp 800 ribu per Hari Gunak LPG Melon

Disperindag Awasi Pelaku Usaha Beromzet Diatas Rp 800 ribu per Hari Gunak LPG Melon
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

PEKANBARU (RA) - Sesuai aturan, pelaku usaha bisnis yang beromzet di atas Rp 800 ribu per bulan dilarang menggunakan gas 3 kg yang disubsidi pemerintah. Namun kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa pihak Disperindag saat ini tengah mengawasi para pemilik usaha yang beromset besar namun masih menggunakan gas melon yang disubsidi Pemerintah.

"Kita juga ada mendapat laporan dari masyarakat tentang pemakaian elpiji 3 kg oleh pelaku usaha yang tergolong menengah. Semestinya tidak boleh, ini yang akan kita tertibkan," ujarnya, Rabu (14/12).

Menurut Ingot, pelaku usaha yang beromzet di atas Rp 800 ribu per hari semestinya harus menggunakan gas non subsidi bukan yang disubsidi Pemerintah. Karena pada prinsipnya gas melon ini hanya diperuntukkan UMKM dan masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Ini yang nanti kita tindak, kita terus lakukan pengawasan. Karena kita menduga ada gas 3 kg dari daerah lain dibawa kemari. Mungkin saja ada penyalur yang nakal," paparnya.

Sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg di Pekanbaru seharga Rp 18 ribu per tabung. Sementara gas 12 kg dijual Rp 130 ribu per tabung. Selisih harga yang tinggi ini yang kemudian membuat adanya oknum bermain untuk mengoplos hingga menjual elpiji bersubsidi kepada pelaku usaha besar bahkan hotel.

"Jual di atas HET tidak boleh, itu pelanggaran. Kita berharap pihak kecamatan hingga RW agar proaktif dalam pengawasan. Kami juga sudah sebarkan kontak Disperindag termasuk email yang bisa dihubungi jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran," terangnya.

Ingot juga menambahkan, jika ada kedapatan aparat bahkan oknum RW atau lurah yang terlibat. Maka pihaknya akan menyerahkan ke pihak penegak hukum.

"Kalau ada indikasi oknum aparat yang terlibat pada penyelewengan kita langsung laporkan ke aparat hukum," tutupnya. (YAN)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index