PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPPMKB) Kota Pekanbaru M Amin mengatakan bahwa, dengan disahkan Perda ini. Maka Pekanbaru bisa mendapat prediket kota layak anak madya.
"Tahun 2015 itu kita dapat kota layak anak pratama. Kita harapkan di tahun 2017 ini meningkat menjadi madya," ujarnya.
Amin menambahkan, tujuan Perda ini adalah untuk menertibkan anak terlantar dan juga melindungi perempuan. Dalam perda tersebut akan diatur juga masalah rumah aman dan rumah selter. "Ini semua juga diatur di dalam Perda PPA itu," jelasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, lanjut Amin, maka permasalahan anak jalanan dan terlantar serta perlindungan perempuan bisa diselesaikan."Sangat optimis sekali, bukan hanya anak terlantar saja. Tapi juga perempuan terlindungi dengan adanya perda ini,"tutupnya. (yan)
