Pemko Keluarkan Perwako ASN Boleh Berkampanye, Ini Komentar Ketua Komisi I DPRD

Pemko Keluarkan Perwako ASN Boleh Berkampanye, Ini Komentar Ketua Komisi I DPRD
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Hotman Sitompul

PEKANBARU (RA) - Keluarnya SK walikota nomor 570 tahun 2015 tentang pembentukan tim Des Pilkada didalamnya tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan ikut kampanye di Pilkada Kota Pekanbaru mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Hotman Sitompul.

Kepada Wartawan, Senin (19/12), Hotman mengatakan Perwako diperbolehkannya ASN ikut dalam kampanye tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Peranan Aparatur Sipil Negara harus lebih dikedepankan terutama soal kenetralitasannya, dimana sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka selaku pejabat ASN tidak dibenarkan ikut berpolitik praktis dalam mendukung apalagi ikut memangkan salah satu pasangan calon," Tegas Hotman Sitompul.

Disamping itu Hotman juga mengingatkan kepada masyarakat untuk terlibat dalam meningkatkan fungsi pengawasan, dan membantu Panwaslu dalam melakukan pngawasan.

"Pengawasan tidak hanya tugas Panwaslu saja, tetapi peranan masyarakat juga dituntut unutk dapat berperan aktif," tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, pihaknya di DPRD Kota Pekanbaru, siap menerima laporan dari masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran Pilkada yang dilakukan ASN di Pekanbaru.

"Laporkan ke Komisi I dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau laporan tersebut lengkap maka kita akan segera memanggil pejabat yang terlibat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bila memang terbukti, maka kita minta BKD memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang ASN," ucap Hotman.

Hotman juga mengaku ada mendengar adanya oknum ASN yang ikut berpolitik praktis, tetapi itu hanya kata orang dan buktinya pun belum ada dilaporkan kepada komisi I DPRD.

"Kalau ada yang punya bukti ungkapkan saja. Jadi jangan ragu untuk melaporkan ke Komisi I," tandasnya. (DWI)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index