PEKANBARU (RA) - DPRD Pekanbaru menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Selasa (20/12).
Dalam penyampaiannya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru Ahmad Yani menyebut, usulan pemberhentian Firdaus dan Ayat Cahyadi mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
"Usulan pemeberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH, mengungkapkan, usulan pemberhentian ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 120/1262/SJ.
"Adapun pertimbangan pemberlakuan surat Mendagri tersebut dikarenakan berakhirnya jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pekanbaru. Maka Surat Mendagri perlu ditetapkan dengan keputusan DPRD," ujarnya.
Sidang Paripurna pengumuman usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru sendiri dihadiri oleh Muspida dan sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Kota Pekanbaru. (DWI)
