NASIONAL (RA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis catatan akhir tahun 2016. Dalam catatan tersebut, KPAI menyoroti banyaknya laporan pelanggaran yang masuk terkait pelanggaran hak anak.
Tercatat sebanyak 3.500 lebih laporan yang mengindikasikan pelanggaran hak terhadap anak. Dari jumlah tersebut, terdapat klasifikasi berbeda-beda seperti kasus hukum, kasus keluarga, pengasuhan, kasus pornografi dan cyber crime (kejahatan siber) serta kasus pelanggaran hak anak dalam pendidikan
"Total 3.581 kasus, 1.002 kasus hukum, 702 kasus keluarga dan 414 kasus cyber crime serta pornografi dan 328 kasus pelanggaran anak dalam pendidikan." ujar Ketua KPAI, Asrorun Ni'am, dalam keterangannya seperti dikutip dari VIVA.co.id, hari ini.
Dari rincian tersebut, KPAI melihat adanya pergeseran tren dominasi kasus jika dibandingkan dengan data tahun 2015 lalu. Diketahui pada tahun 2015, kasus pelanggaran anak dalam pendidikan menempati urutan ketiga terbanyak. Namun tahun ini, urutan ketiga ditempati oleh kasus cyber crime dan pornografi.
"Kejahatan cyber crime dan pornografi terhadap anak meningkat, ini membutuhkan komitmen serius untuk proteksi dari negara," ujar Asrorun.
KPAI berharap negara harus lebih tegas dalam menegakkan perlindungan terhadap anak. Meskipun KPAI telah mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Presiden telah menyetujui dan berkomitmen untuk memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Presiden telah menunjukkan komitmen perlindungan anak yang puncaknya dengan menegaskan status kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa serta penerbitan perppu pemberatan hukuman. Namun komitmen Presiden belum direspons secara tepat dalam operasionalnya sehingga perlu langkah serius untuk menindaklanjuti UU Perlindungan Anak," katanya.
