Kejagung belum pastikan eksekusi mati jilid IV

Kejagung belum pastikan eksekusi mati jilid IV
Ilustrasi hukuman mati

NASIONAL (RA) - Kejaksaan Agung belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi mati Jilid IV hingga sekarang.

"Kami lihat nantilah, kalau program pasti ada. Sehingga kami sebagai pelaksana tentu informasinya jaksa agung akan kami follow up," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Jakarta, hari ini, seperti dikutip dari rimanews.

Sepanjang 2015-2016, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap. Jilid satu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).

Jilid dua, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.

Jilid tiga, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).

Noor mengaku akan mengecek jumlah terpidana mati yang belum dieksekusi. "Kami lihat nanti," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index