NASIONAL (RA) - Polisi menangkap pedagang bibit lobster berinisial MI (28) di Kampung Jombang RT 01/03, Lengkong, Serpong, karena melanggar UU No 31 tahun 2014 tentang perikanan dan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 /PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster ilegal.
"Tersangka memperdagangkan bibit lobster itu ke dalam dan luar negeri dengan harga mahal. Sekitar Rp 4 miliar untuk paket bibit lobster," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari rimanews hari ini.
Dirumah pelaku, polisi mendapatkan bibit lobster sebanyak 30 ribu telur yang dikumpulkan dari nelayan yang berada di wilayah Banyuwangi. Nantinya, MI akan membawa puluhan ribu telur itu ke Vietnam dengan menggunakan pesawat.
"Di sana pelaku yang mengaku sudah tiga bulan berbisnis ini menjualnya lagi dengan harga yang mahal secara ilegal," kata Wahyu.
Akibat ulahnya, Wahyu mengatakan negara mengalami kerugian. "Apalagi permintaan lobster disana sangat tinggi. Selain itu, warga sekitar tak mendapatkan gizi dan kesempatan untuk menikmati lobster dalam negeri," tambah mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.
Lobster dengan berat diatas 200 gram sebenarnya boleh dimakan dan dikonsumsi. Namun, di bawah itu sangat dilarang. "Apalagi ditangkap, sama sekali enggak boleh," beber Wahyu.
Polisi kini tengah mengejar pedagang lobster ilegal lainnya berinisial ES alias PC.
