Riauaktual.com - Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis meminta aktivitas pekerjaan maupun sekolah di Kota Cirebon dihentikan saat adzan berkumandang. Siapapun yang sedang melaksanakan aktivitasnya diimbau untuk segera melaksanakan solat fardu berjamaah di masjid/mushola.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451.11/SE.005/ASS.PEMKESRA tentang Himbauan Sholat Tepat Waktu dan Sholat Subuh Berjamaah, yang ditandatangani Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, tertanggal 24 Januari 2017.
Dalam surat edaran tersebut, wali kota mengimbau kepada kepala perangkat daerah, forum komunikasi pimpinan daerah Kota Cirebon, pimpinan instansi TNI/Polri, kepala instansi vertikal/pimpinan cabang BUMN/perbankan/direksi BUMD, pimpinan pusat perbelanjaan, camat dan lurah se-Kota Cirebon dengan perangkat/unit kerja di bawahnya yang beragama Islam, untuk dapat menghentikan pada jam kerja/sekolah saat adzan berkumandang.
Mereka pun diminta segera melaksanakan sholat fardu secara berjamaah di masjid/mushola di lingkungan kerja masing-masing. Sedangkan bagi non muslim, agar dapat menyesuaikan.
Selain itu, camat, lurah dan para ketua rukun warga (RW) juga diminta untuk mengimbau dan mengajak masyarakat muslim di wilayahnya untuk dapat memakmurkan masjid/mushola di wilayah mereka masing-masing. Salah satu caranya dengan menjalankan ibadah sholat fardu secara berjamaah. Dalam surat edaran itu, diungkapkan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
"Kita ingin mewujudkan Kota Cirebon sebagai kota RAMAH (Relijius, Aman, Maju, Aspiratif dan Hijau) sesuai visi misi Walikota, khususnya yang 'R'-nya (Relijius)," kata Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Ahad (29/1).
Tak hanya sholat fardu berjamaah, wali kota juga mengundang seluruh kepala perangkat daerah, Forkominda Kota Cirebon, pimpinan instansi TNI/Polri, Kepala instansi vertikal/pimpinan cabang BUMN/perbankan/direksi BUMD, pimpinan pusat perbelanjaan, camat dan lurah se-Kota Cirebon beserta jajarannya untuk dapat menghadiri dan melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah yang dilanjutkan dengan tausyiah oleh alim ulama maupun tokoh masyarakat. Adapun pelaksanaannya, setiap Jumat minggu keempat mulai pukul 03.15 WIB di Masjid Raya At Taqwa.
Pada bulan ini, Sholat Subuh Berjamaah dilaksanakan pada Jumat, 27 Januari 2017. Namun sayang, dalam kesempatan itu wali kota tak hadir. Menurut informasi, wali kota sedang keluar kota. Kehadirannya dalam kegiatan di Masjid Raya At Taqwa itu kemudian diwakili oleh Sekda Kota Cirebon, Asep Dedi.
Terpisah, salah seorang ulama Kota Cirebon, Dede Muharam, saat dimintai tanggapannya, mengaku sangat gembira dengan adanya surat edaran amar maruf tersebut. Dia pun berharap, pemimpin Kota Cirebon dan stafnya dapat menjalankan kebijakan tersebut.
"(Jika pemimpin dan stafnya juga melaksanakan), Insya Allah dan niscaya akan berhasil dengan efektif pada yang lainnya," ujarnya.
Dede menambahkan, masyarakat saat ini juga menunggu surat edaran ‘’nahi munkar’’ sehingga akan terlihat bahwa surat edaran pertama tersebut benar-benar dilakukan dengan niat yang tulus dan serius. Dengan demikian, maka Kota Cirebon kembali menjadi kota wali yang sesungguhnya.
"Dan sesuai tag line Pak Wali dengan RAMAH itu," katanya.
Hal senada diungkapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cirebon yang tak mau disebut namanya. Dia juga berharap agar surat edaran itu tidak menjadi bentuk pencitraan. Namun, harus dilaksanakan dari hati karena hal tersebut merupakan kewajiban sebagai muslim.
"Mohon agar yang membuat surat edaran itu juga melaksanakannya agar menjadi contoh nyata bagi para bawahannya," ucapnya.
