Riauaktual.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengamankan pelaku perdagangan orang dan mucikari di Kota Pekanbaru, Selasa (14/03).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa terungkapnya kasus mucikari ini berawal dari didapatkannya informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyelenggarakan tindak pidana perdagangan orang atau mucikari.
"Unit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyamaran dengan cara memesan perempuan kepada pelaku, yang bernama Musmuliadi alias Aurel (33) melalui jejaring sosial BBM, dan pelaku mengirimkan beberapa foto wanita yang dapat dipesan". Jelas Kompol Bimo Ariyanto, Rabu (15/03).
Setelah sepakat satu wanita bertarif Rp3.500.000/ 3 jam, dan selanjutnya dilakukan pertemuan di hotel Furaya.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku bersama seorang perempuan masuk kekamar yang telah disepakati sebelumnya dan meminta bayaran, ketika adanya transaksi tersebut, tim kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Pekanbaru" Ungkap Kasat.
Saat ini tersangka Aurel bersama barang bukti uang tunai Rp.3.500.000 dan dua unit handphone telah berada di Mako Polresta Pekanbaru dan Tersangka dijerat pasal Pasal 12 UU RI NO. 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang serta pasal 506 KUHP. (BS)
