Riauaktual.com - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri mengungkapkan bahwasanya biaya tranportasi calon jemaah haji (CJH) dari Kota Pekanbaru ke embarkasi tahun 2017 yang telah disubsidi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sudah bisa diterapkan.
"Sudah bisa, dan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. Bahwasanya CJH asal Pekanbaru mendapat subsidi atau bantuan biaya tranportasi dari Pekanbaru ke embarkasi sebesar Rp. 600 ribu per orang, hal ini sudah dibicarakan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," Ungkapnya kepada wartawan, Jum'at (17/03).
Memang kata Politisi PKS ini, untuk biaya tranportasi haji tidak bisa ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah daerah, tetapi setidaknya dengan adanya subsidi tersebut bisa mengurangi beban CJH Pekanbaru.
"Subsidi sebesar itu karena sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan setidaknya para CJH yang berangkat tahun 2017 ini bisa terbantu, karena dulu saja untuk biaya carter pesawat CJH dari Pekanbaru ke embarkasi batam maupun sebaliknya sekitar 3,2 M yang dibebankan kepada CJH," jelasnya.
Disamping itu Dian berharap pemerintah kota Pekanbaru sudah bisa mempersiapkan segala proses pelaksaan CJH Pekanbaru agar bisa berjalan maksimal, dan segala bentuk kendala yang biasa terjadi bisa diminimalisir.
"Jadi nanti pemerintah Pekanbaru yang mempersiapkan segala bentuk proses, termasuk segala macam acara seremonial, dan kita inginkan semua berjalan lancar dan mudah-mudahan semua CJH kita bisa terbantu," pungkasnya. (pur)
