Istana minta Aksi 313 patuhi undang-undang

Istana minta Aksi 313 patuhi undang-undang
Juru bicara Istana Johan Budi SP (Foto: Antara)

Riauaktual.com - Pemerintah mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa pada 31 Maret atau "313" untuk tertib dan mematuhi undang-undang yang berlaku.

"Jadi upaya untuk melakukan unjuk rasa, upaya menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak publik yang harus dihormati, tetapi harus memenuhi aturan-aturan perundangan yang berlaku," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, di kompleks Istana Kepresidenan, hari ini.

Massa dari Forum Umat Islam akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara usai salat Jumat, besok. Menurut Sekjen FUI Al Khaththath, tuntutan dalam aksi 313 ini antara lain mempertanyakan kepada Presiden Joko Widodo tentang status Basuki Tjahaja Purnama yang tak kunjung diberhentikan sebagai gubernur DKI Jakarta dan Ahok juga tidak ditahan meski sudah menjadi terdakwa perkara penistaan agama.

Johan menjelaskan, Pemerintah menghormati kehendak masyarakat yang menyampaikan pendapat di tempat umum. Kendati demikian, Johan mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarki.

Terkait tuntutan dalam unjuk rasa "313" mengenai pemberhentian Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Johan menjelaskan setiap masyarakat berhak mengawasi jalannya persidangan yang sedang berproses.

"Publik diminta untuk ikut mengawasi proses peradilan itu berlangsung secara adil. Silakan publik mengawasi proses hukum dan sekarang proses itu sedang dilakukan di pengadilan. Sudah menjadi domainnya pengadilan," ujar Johan.



Sumber : Antara

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index