Jasa Raharja Akan Naikkan Dana Santunan Kecelakaan

Jasa Raharja Akan Naikkan Dana Santunan Kecelakaan
Kantor Jasa Saharja. int

JAKARTA (RA) - PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan dana santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum (darat, laut/sungai/danau/ dan udara) pada akhir 2013.

"Sangat dipertimbangkan betul, kenaikan santunan antara 2013 akhir atau awal 2014," kata Direktur Utama Jasa Raharja seusai aporan kinerja selama 2012, Budi Setyarso, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Menurut Budi, kenaikan dana santunan ini mengacu pada angka inflasi dan juga diimbangi dengan kenaikan premi, sehingga bisa mengetahui berapa persen akan dinaikannya.

"Kalau kenaikan 10 persen kan berat. Kisarannya saya belum bisa menyebutkan, lihat nanti," ucapnya.

Jasa Raharja wajib memberikan santunan korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU Nomor 34 Tahun 1964 Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Tahun ini, Untuk meninggal mendapatkan santunan sebesar 25 juta (rupiah), sedangkan rawat inap kami bekerja sama dengan rumah sakit terkait dengan biaya setinggi-tingginya 10 juta (rupiah)," ucapnya. (inilah)

Berita Lainnya

index