JAKARTA (RA) - PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan dana santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum (darat, laut/sungai/danau/ dan udara) pada akhir 2013.
"Sangat dipertimbangkan betul, kenaikan santunan antara 2013 akhir atau awal 2014," kata Direktur Utama Jasa Raharja seusai aporan kinerja selama 2012, Budi Setyarso, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Menurut Budi, kenaikan dana santunan ini mengacu pada angka inflasi dan juga diimbangi dengan kenaikan premi, sehingga bisa mengetahui berapa persen akan dinaikannya.
"Kalau kenaikan 10 persen kan berat. Kisarannya saya belum bisa menyebutkan, lihat nanti," ucapnya.
Jasa Raharja wajib memberikan santunan korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU Nomor 34 Tahun 1964 Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Tahun ini, Untuk meninggal mendapatkan santunan sebesar 25 juta (rupiah), sedangkan rawat inap kami bekerja sama dengan rumah sakit terkait dengan biaya setinggi-tingginya 10 juta (rupiah)," ucapnya. (inilah)
- Ekonomi
- Dumai
Jasa Raharja Akan Naikkan Dana Santunan Kecelakaan
Redaksi
Rabu, 02 Januari 2013 - 04:42:00 WIB
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Ekonomi
Lentera: Asuransi Astra Tekankan Pentingnya Pengelolaan Keuangan Sejak Dini di SMKN 2 Pekanbaru
Jumat, 17 Mei 2024 - 16:03:50 Wib Ekonomi
Indosat Sumatra Bersama PMI Selenggarakan Donor Darah di Tiga Kota
Rabu, 15 Mei 2024 - 11:48:27 Wib Ekonomi
PT Pertamina Hulu Rokan Tunjukkan Komitmen di IPA Convex 2024
Selasa, 14 Mei 2024 - 15:08:43 Wib Ekonomi
Suplai dari Sumbar Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Merangkak Naik
Selasa, 14 Mei 2024 - 14:27:39 Wib Ekonomi