Riauaktual.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memblokir rekening tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Langkah itu untuk mempermudah proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidikan kasus masih berlangsung. Rekening tersangka sudah diblokir," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, Senin kemarin.
Dalam kasus pungli, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Pengamanan Rutan, Ta, serta dua staf, RR dan MK. Berkas ketiga tersangka masih dilengkapi. "Berkas masih P19, masih melengkapi petunjuk jaksa, masih tahap satu," cakap Guntur.
Guntur mengatakan, proses penyidikan TPPU dilakukan serentak dengan perkara pungli. "Sudah langsung diajukan, proses penyidikannya simultan dengan perkara Pungli," tambah Guntur.
Penyidik, kata Guntur, masih menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersangka. Pungli dilakukan dengan modus meminta uang secara tunai maupun transfer dari tahanan maupun keluarga tahanan yang ingin pindah blok.
Dugaan Pungli ini diketahui pasca kerusuhan di Rutan Sialang Bungkuk, Jumat (5/5/2017) lalu. Selain masalah over kapasitas Rutan, kerusuhan terjadi karena adanya Pungli oleh oknum petugas Rutan. (Dr)
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Blokir Rekening Tersangka Pungli Rutan Sialang Bungkuk
Redaksi
Selasa, 18 Juli 2017 - 09:29:59 WIB
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Hukrim
Mahasiswi Penikam di Bukit Raya Ditangkap, Motif Cemburu Terungkap
Jumat, 17 Mei 2024 - 08:12:45 Wib Hukrim
Beraksi di 7 TKP, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Senapelan
Kamis, 16 Mei 2024 - 14:52:57 Wib Hukrim
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Penjemput Narkoba di Sulawesi Selatan
Kamis, 16 Mei 2024 - 10:14:43 Wib Hukrim
Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Pejalanan Dinas Fiktif Baru Menjabat 5 Bulan
Kamis, 16 Mei 2024 - 07:42:59 Wib Hukrim