Jangan Mengajukan Kredit Elektronik Tanpa Pelajari 5 Hal Ini

Jangan Mengajukan Kredit Elektronik Tanpa Pelajari 5 Hal Ini
Ilustrasi (shutterstock)

Riauaktual.com - Menyelesaikan suatu aktivitas dengan praktis merupakan dambaan kebanyakan orang. Salah satu sarana pendukungnya ialah barang elektronik. Barang elektronik, seperti TV, laptop, desktop, kulkas, mesin cuci, maupun smartphone umumnya dibandrol dengan harga yang cukup tinggi. Bila tidak pandai berhemat dan menabung, Anda akan kesulitan untuk dapat membeli barang-barang tersebut. Padahal, di sisi lain, mungkin Anda sangat membutuhkan keberadaan barang elektronik tersebut.

Solusi yang banyak ditawarkan saat tidak memiliki tabungan ialah dengan mengajukan kredit elektronik. Jika Anda memang tertarik untuk menggunakan fitur yang satu ini, tanyakan kepada merchant yang bersangkutan apakah menyediakan layanan kredit atau tidak. Kalau memang ada, Anda mempunyai kesempatan untuk mengajukannya. Namun, sebelum memutuskan untuk menggunakan kredit elektronik, perhatikan dulu lima hal berikut ini.

1. Kebenaran dan Kelengkapan Data Pribadi

Data diri yang tidak lengkap merupakan salah satu penyebab pengajuan kredit sering ditolak. Pastikan Anda melengkapi data diri sebagai persyaratan pengajuan kredit. Cek kembali semua bagian yang dibutuhkan. Cantumkan nomor telepon yang jelas, aktif, dan mudah dihubungi.

Jika Anda berasal dari daerah lain dan hanya memiliki KTP daerah asal, sebaiknya persiapkan diri dengan surat keterangan tinggal di daerah tersebut. Dan pastikan semua dokumen legal atau sah secara hukum.

2. Memberitahu Keluarga

Keluarga adalah orang-orang terdekat kita dan akan selalu menjadi bagian dari langkah yang akan kita ambil. Anda harus memberitahukan kepada keluarga saat akan menggunakan fasilitas kredit elektronik. Pastikan semua anggota keluarga di rumah mengetahuinya dengan jelas. Perusahaan leasing akan melakukan survei kepada anggota keluarga serumah. Jadi, mereka harus mengetahui pengajuan kredit tersebut.

Tidak sedikit terjadi kasus penolakan pengajuan kredit semisal suami mengajukan kredit, tetapi istri tidak mengetahuinya.

Dengan memberitahu keluarga pula, akan semakin merekatkan tingkat kepercayaan diantara Anda dan keluarga. Siapa tahu suatu hari kesulitan melunasi cicilan kredit, anggota keluarga dapat membantu untuk melunasinya.

3. Nama Tidak Pernah di-Blacklist Bank

Seperti halnya pengajuan kredit di bank, Anda tidak boleh dalam keadaan di-blacklist perusahaan leasing mana pun. Suatu nama yang terkena blacklist maka nama tersebut memiliki catatan yang buruk di mata perusahaan leasing yang bersangkutan.

Apabila saat ini Anda memiliki cicilan utang lain, misalnya cicilan kartu kredit, cicilan kendaraan bermotor atau sebagainya, pastikan pembayarannya selalu lancar.

Track record dalam pembayaran cicilan akan menciptakan pandangan positif terhadap petugas leasing sehingga mereka pun yakin bahwa Anda mampu melunasi kredit elektronik kedepannya.

4. Jangan Mengatasnakaman Orang Lain

Anda harus mengajukan kredit atas nama sendiri dan tentunya harus berusia minimal 21 tahun. Bila mengajukan kredit dengan nama orang lain, apalagi orang tersebut tidak serumah dengan Anda, kemungkinan besar pengajuan kredit akan ditolak.

Namun, Anda masih bisa mengalihkan pengajuan kredit ke nama orang tua, selama mereka menyetujuinya dan berusia maksimal 60 tahun.

5. Gunakanlah Uang Muka

Penggunaan uang muka tidak selalu menjadi syarat wajib saat pengajuan kredit elektronik (tergantung kebijakan dari perusahaan leasing yang bekerja sama dengan toko tersebut).

Akan tetapi, apabila Anda mengajukan sendiri untuk menggunakan uang muka atau DP (Down Payment), kemungkinan kredit disetujui akan naik.

 


Sumber : okezone

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index