Riauaktual.com - Jelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, seluruh rumah masyarakat dan perkantoran, dihimbau untuk memasang bendera merah putih selama sebulan penuh.
Namun bagi rumah dan perkatoran yang membandel, maka Pemko diminta memberi sanksi sebagaimana yang diterapkan didaerah lain di Indonesia, demikian disampaikan oleh pangkat Purba, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
"Pemasangan bendera sejak 1 hingga 31 Agustus inikan memang intruksi penerintah pusat dan juga melalui himbauan walikota, makanya kita harapkan sebagai bukti kesetiaan kita kepada negara maka kita harus mengibarkan bendera merah putih diperkarangan rumah dan juga gedung-gedung perkantoran di Kota Pekanbaru," kata Pangkat Purba, Minggu (6/8/2017)
Tidak hanya itu, para tenaga pengajar atau guru disekolah-sekolah juga diharapkan berperan aktif melakukan sosialisasi pemasangan bendera kepada peserta didik.
" Para guru juga kita harapkan gencar melakukan sosialisasi kepada peserta didiknya terkait arti penting pemasangan bendera merah putih, dan meminta kepada siswa memberitaukan kepada orang tua-nya agar segera memasang bendera," tuturnya.
Namun, Lanjut Politisi Demokrat ini lagi, jika sosialisasi dan himbauan sudah maksimal dilakukan, tetapi tetap ada warga dan perkantoran tidak memasang bendera merah putih, maka Pemko harus memberi sanksi.
" Lakukan razia, soalnya hingga asaat ini kita lihat masih banyak rumah warga, perkantoran dan toko-toko yang tidak memasang bendera merah putih, jika himbauan pemasangan bendera tidak digubris, maka harus ada sanski tegasnya," pungkasnya. (pur)
