Riauaktual.com - Akibat nekat menyimpan benda berbahaya berupa senjata api rakitan, meriam karbit rakitan, 4 butir peluru tajam, rompi peluru isi baja serta sepaket kecil sabu-sabu, Ali Amran (45) terpaksa menghuni tempat tinggal baru di hotel prodeo.
Ia tak bisa mengelak setelah digerebek oleh tim Opsnal Polsek Tampan di rumahnya, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Rabu (16/08/17) pukul 02.00 WIB dinihari.
"Pengakuannya, semua barang (meriam, senpi, rompi dan peluru) itu disimpan untuk jaga diri. Rompi dan pelurunya didapatkan tersangka dari temannya, SB. Sedangkan senpi rakitan dirakit sendiri di rumahnya," ujar Kapolsek Tampan Kompol Rezi Dharmawan sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.
Menurutnya, semua barang berbahaya tersebut didapati dari berbagai tempat yang ada di sekitar TKP. Sepaket sabu ditemukan petugas di dalam cincin milik tersangka.
Kemudian dua butir peluru tajam dari saku jaket tersangka dan senpi rakitan yang terpasang sebutir peluru ditemukan di dalam mobil Pick Up tersangka. Sedangkan meriam karbit, serta sebutir peluru lagi diamankan petugas saat menggeledah isi rumah tersangka.
"Tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga akan cari tahu rekan tersangka, SB, karena sebagian barang berbahaya itu juga merupakan titipan SB," singkatnya.
