Riauaktual.com - Mantan Kasat Pol PP Bengkalis Najamuddin dan Kasi Ops Sukardi, diadili terkait dugaan korupsi dana Pendidikan Dasar (Diksar) yang merugikan negara Rp148 juta lebih, Selasa (22/8/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Tulus Prayogi Hatagaol SH dalam dakwaannya menyebutkan, jika perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2014 silam. Berawal ketika, Satpol melakukan kegiatan Diksar Gelombang III bagi anggota Satpol PP.
Disebutkan, anggaran yang dikucurkan untuk Diksar itu sebesar Rp1.341.108.000."Meliputi biaya makan dan minum peserta, atribut perlengkapan, pakaian dinas, pakaian olahraga dan penginapan," jelas Tulus.
Untuk melaksanakan kegiatan ini, kedua terdakwa menunjuk lima perusahaan. Kelimanya ditunjuk dengan sistim penunjukan langsung (PL).
Namun ternyata, dalam realisasinya terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut."Berdasarkan audit BPKP Riau tahun 2016, ditemukan kerugian negara Rp148 juta,"paparnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 junto pasal 9 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH ini, dilanjutkan satu pekan mendatang. (nor)
