Menguak Harga Jual Harimau yang Dijerat Mati Pemburu di Hutan Leuser

Menguak Harga Jual Harimau yang Dijerat Mati Pemburu di Hutan Leuser
foto : Antara

Riauaktual.com - Pembantaian terhadap satwa langka tanah air terus terjadi. Terbaru, seekor harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) menjadi korban perburuan dan perdagangan gelap hewan langka.

Terkait kasus tersebut, petugas gabungan dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Tim Patroli Forest and Wildlife Patrol Unit (OIC ForWPU) berhasil menangkap AM, seorang warga Desa Serdang, Batang Serangan, Langkat terkait dugaan perburuan dan jual beli satwa ilegal.

"Melakukan penjeratan dan memperdagangkan. Jadi ketika diperdagangkan, kita tangkap," tutur Halasan Tulus, Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara.

Kepada petugas, AM mengaku akan menjual bangkai harimau buruannya kepada seorang pemesan, warga Medan, Sumatera Utara dengan upah sebesar Rp 10 juta.

Bersama AM, petugas mengamankan bangkai harimau betina berusia 13 tahun hasil buruannya. AM mengaku, ini bukan kali pertama dirinya terlibat dalam perburuan dan jual beli harimau sumatera.

Dalam setiap perburuannya, AM mengaku selalu menggunakan cara yang sama, yakni dengan menjerat sang raja hutan hingga mati.

 

Sumber : okezone

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index