PEKANBARU (RA) - Meski Peraturan Daerah (Perda) Walet sudah disahkan sejak 5 tahun lalu, namun hingga kini penertiban usaha Walet di pemukiman warga di Pekanbaru masih belum bisa ditegakkan. Pasalnya, Peraturan Walikota (Perwako) terkait pengelolaan bisnis menggiurkan ini masih dalam perencanaan.
Demikian dikatakan Asisten II Setda Kota Pekanbaru yang membidangi pembangunan dan perekonomian, Dorman Djohan ketika dikonfirmasi reporter RiauAktual.com pada Rabu (30/1/2013) di Kantor Walikota Pekanbaru. Dorman menyebutkan, masa lima tahun sejak Perda disahkan adalah masa sosialisasi Perda bagi pengusaha walet yang berada di Kota Pekanbaru.
Tahun 2013 ini tahun terakhir, setelah itu semua sarang walet akan ditertibkan sesuai perda dan Perwako. "Pemko kini sedang menggodok Perwako Walet, setelah Perwako selesai baru tim akan bergerak melakukan penertiban," kata Dorman.
Ia juga menambahkan, dimasa pemutihan Perda burung walet sejak 2007 rata-rata jarak sarang walet dengan pemukiman kurang dari 50 meter. Sementara dengan diberlakukannya Perda walet jarak sarang dari pemukiman minimal 100 meter.
"Harusnya 2012 lalu sarang walet di pemukiman sudah harus pindah, tetapi tindak tegasnya masih tunggu Perwako. Target penyelesaian Perwako sekitar bulan Februari ini. Dengan tuntasnya Perwako ini maka data pengusaha burung walet akan terbaharui. Kalau selama ini hanya 12 yang memiliki izin dan tercatat di BPT, maka kedepan sekitar 200 sarang walet ilegal bisa terjaring dan ditindak tegas," terangnya lagi. ***
Laporan: Ver
Editor: Riki
- Ekonomi
- Dumai
Pemko Pekanbaru Akui Belum Bisa Tegakkan Perda Walet yang Ada
Redaksi
Rabu, 30 Januari 2013 - 06:02:00 WIB
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Ekonomi
Dorong Ekonomi Lokal, UMKM Binaan PHR Meriahkan KNF Vol. 6 di Pekanbaru
Selasa, 30 April 2024 - 07:54:48 Wib Ekonomi
IOH Kembali Hadirkan SheHacks 2024, Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan
Senin, 29 April 2024 - 12:35:31 Wib Ekonomi
10 Keluarga di Desa Ketaping Jaya Kuansing Terima BLT Dana Desa Tahap Pertama
Senin, 29 April 2024 - 11:20:10 Wib Ekonomi