Riauaktual.com - Pelaku pengedaran narkoba seakan tak pernah habis.
Itu terbukti setelah dua orang teraangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (7/10).
Dua orang tersangka masing-masing, M Rafli Viandi (23) dan Ogi Adam (20) ditangkap di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Ap alias AG.
"Dari pengungkapan dua tersangka ini, kami menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat kotor 18 gram, tiga unit Hp," sambung Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Noki Loviko.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini bermula dari laporan masyarakat.
Sehingga dalam penyelidikan, ditemukan adanya aktivitas penggunaan narkotika di rumah pelaku Ap alias AG (DPO).
Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka Rafli dan Ogi ditangkap.
Barang bukti sabu-sabu ditemukan di atas loteng dibagian belakang rumah Ap alias AG. Setelahnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Sementara Noki menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Masih dikembangkan. Karena masih ada pelaku lain. Satu orang sudah jelas kita tetap sebagai DPO," jelas Noki.
Oleh karena itu, tiga orang yang ditangkap dalam semalam itu, dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ig)
