Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, menangkap Dickye Aljue Rahmad T alias Dicky.
Pasalnya pria (31) ini terlibat pengedaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga ia ditangkap pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sosok Dicky sebelumnya adalah aparat penegak hukum dan juga bertugas sebagai pemberantas narkoba.
Namun setelah dipecat, ia diduga beralih mejadi pengedar narkoba, sehingga ditangkap polisi.
"Tersangka pecatan anggota Polda Sumbar dan juga dipecat dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Riau saat itu menjabat sebagai Plh (pelaksana harian) konselor," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit II Opsnal, Iptu Noki Loviko SH saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Senin (9/10).
Dari penangkapan Dicky, lanjut dia, dilakukan penyitaan barang bukti narkotika dua paket sabu dengan berat bruto 1,5 gram, satu helai baju kemeja lengan pendek tempat menyimpan sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), bungkusan pelastik paket sabu dan kartu nama sebagai anggota BNNP Riau.
Barang bukti itu, ditemukan petugas setelah menggerebek Dicky di kamar nomor 210 lantai dua Hotel Citismart, Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru.
Di jelaskan Noki, penangkapan tersangka Dicky mendapat informasi bahwa ada kegiatan mencurigakan di kamar Hotel Citismart.
"Setelah kita lakukan penyelidikan langsung menuju kamar hotel tempat tersangka menginap. Penggeledahan yang kita lakukan didampingi pihak hotel," terang Noki.
Tersangka ditemukan tunggal di dalam kamar hotel tersebut. Di situ tersangka Dicky diamankan bersama barang bukti dan digelandang ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Sementara itu, Noki belum mengetahui sejak kapan tersangka Dicky dipecat dari Polda Sumbar dan dari BNNP Riau.
"Belum kita periksa sampai kesana. Soalnya kami masih dilapangan mengembangkan kasus pengedaran narkoba ini," tutur Noki Loviko.
Tersangka bakal dijerat Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara.(ig)
