Riauaktual.com - Niat baik tak selamanya menghasilkan kebaikan. Begitulah kisah sedih yang dialami Bariman, warga Binangun, Cilacap.
Impian agar anaknya, Eko, bekerja di Pertamina pupus setelah dia dibohongi seseorang yang menjanjikan kerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang. Bariman ditipu FZ alias Fajar (22), warga Dusun Cibungur, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dengan nilai kerugian Rp 125 juta.
Kepada Bariman, FZ mengaku bisa membantu meloloskan putra korban saat proses perekrutan calon karyawan Pertamina. Syaratnya, mesti membayar sejumlah uang pelicin.
Sempat kabur, Fajar akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (4/10) pekan lalu di Desa Karangtawang, Nusawungu, Cilacap. Dari tangan Fajar, disita 2 unit mobil Nissan Grand Livina dan Ford Escape serta beberapa dokumen persyaratan melamar kerja.
"Modus yang digunakan pelaku bisa memasukkan anaknya sebagai karyawan pertamina dengan membayar sejumlah uang," kata Kapolsek Nusawungu, AKP Tusiran, Senin (9/10).
Pelaku dalam menjalankannya aksinya mengaku kenal dengan direktur Pertamina. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedang 2 unit mobil yang diduga dibeli dari hasil uang kejahatan disita sebagai barang bukti.
"Kami juga menyita kuitansi pembayaran tertera uang 125 juta serta beberapa dokumen persyaratan masuk kerja di Pertamina," katanya. (Wan)
Sumber: merdeka.com
