Ditresnarkoba Polda Riau Larutkan Sabu

Ditresnarkoba Polda Riau Larutkan Sabu
Proses pemusnahan sabu-sabu di Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (11/10). Foto ig

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (11/10).

Barang bukti ini, disita dari empat orang tersangka masing-masing, Hendra, Gusti, Syaffrudin dan Abdul. Keempat tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, barang bukti sabu-sabu total seluruhnya sebanyak 109,32 gram.

"Pemusnahan ini berdasarkan pengungkapan kasus narkoba dari awal bulan Oktober ini," kata Guntur.

Dia mengatakan, awalnya Ditresnarkoba Polda Riau menciduk tiga orang tersangka di Kota Pekanbaru dan 1 orang diwilayah Kampar.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh pihak-pihak terkait seperti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejari Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional (BNNP), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Pemusnahan ini diikut sertakan pihak-pihak yang terkait, gunanya untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan kinerja polisi dalam mengungkap jaringan narkoba," jelas Guntur.

Guntur menambahkan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan sesuai laporan warga yang membantu menindak peredaran narkoba yang telah berkembang biak di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara dilarutkan, yang disaksikan langsung oleh empat tersangka.

Kemudian para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam maksimal 20 tahun penjara.(ig)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index