Riauaktual.com - Tohab Tamba, seakan tidak jera melakukan tindak kejahatan dan keluar masuk dari penjara.
Padahal, pria 34 tahun warga Jalan Katim, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ini, baru saja keluar dari penjara Lapas Pekanbaru setelah melakukan tindak kejahatan pecah kaca mobil.
Sehingga Tohab kembali ditangkap oleh aparat Polsek Senapelan jajaran Polresta Pekanbaru pada Selasa (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.
Tersangka dibekuk polisi saat berada disebuah toko Handphone. Di saat itu juga polisi mengamankan barang bukti 1 buah tas sandang warna pink, 1 unit Hp Samsung, 1 Unit Tablet merek Apple Gold dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam BM 3439 QJ.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, tersangka yang ditangkap Polsek Senapelan itu merupakan residivis kasus pecah kaca.
"Tersangka Tohab Tamba ini adalah residivis spesialis pecah kaca yang Sering beraksi di Kota Pekanbaru," ujar Guntur, Rabu (11/10).
Sebelum ditangkap, tersangka beraksi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, depan Compu Mart, Kecamatan Marpoyan Damai.
Pelaku memecah kaca mobil milik Yuliati (43) saat terparkir di depan sebuah toko. Sontak korban dibuat kaget mendengar teriakan sambil teriak maling.
"Pelaku berhasil melarikan beberapa barang milik korban. Kemudian korban melapor laporan kejadian ke polisi," kata Guntur.
Selanjutnya tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tohab pun kembali dimasukkan ke hotel prodeo tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam tujuh tahun penjara.
"Lebih kurang lima bulan baru bebas dari Lapas Pekanbaru, tersangka beraksi kembali dengan kasus yang sama," jelas Guntur. (IG)
