Penegak Hukum Mesti Usut Aliran Dana di RPD Sebab Ilegal, Namun Tetap dianggarkan

Penegak Hukum Mesti Usut Aliran Dana di RPD Sebab Ilegal, Namun Tetap dianggarkan
Khairul Ihsan aktifis muda Kuansing

Riauaktual.com - Radio Pemerintahan Daerah (RPD) Kuansing diduga mendapatkan kuncuran anggaran pada tahun 2017 ini sebesar Rp.60 juta. Hal ini terlihat dalam DPA anggaran di Dinas Kominfo Kuansing.

Dalam DPA itu dijelaskan, untuk paket informasi pembangunan di media radio diperuntukan sebesar Rp.60 juta. Padahal Radio ini sudah dinyatakan ilegal alias tidak memiliki izin resmi dari komisi penyiaran. Bukan hanya itu, pendirian RPD Kuansing juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kabag Hukum Pemkab Kuansing, Muhjelan, mengakui bahwa RRP ini belum memiliki Perda sama sekali. "Ya belum ada Perdanya," sebutnya kepada Hendrianto Jumat (13/10/17) sore diruang kerjanya.

Belum adanya legalitas yang jelas, namun RPD ini tetap melakukan penyiaran sejak beberapa tahun silam. RPD ini juga telah menerima pesanan iklan berbayar dari para pedagang dan pebisnis lainnya. Dengan demikian, penerimaan iklan berbayar ini diduga telah dilakukan secara pungli.

Buktinya, sejak program siaran itu dihentikan oleh KPID Riau beberapa waktu lalu, siaran iklan berbayar itu tidak lagi terdengar menyapa pemirsa radio.

Salah seorang aktifis Kuansing, Khairul Ihsan meminta aparat mengusut aliran dana di RPD itu, baik penerimaan maupun pengeluaran. "Hal ini sangat penting biar masyarakat mengetahui. Jika memang ditemukan melanggar aturan, ya, harus diproses," tegasnya.

Khairul merasa heran dengan keberanian Pemkab Kuansing memberikan kuncuran dana selama ini untuk radio yang sudah jelas jelas ilegal. "Kok bisa ya, masih mendapatkan anggaran. Padahal sudah jelas ilegal. Ini harus diusut tuntas," ujarnya heran. (Jk)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index