Riauaktual.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memprediksi akan ada banyak organisasi masyarakat (ormas) yang akan dibubarkan saat tahun politik 2018 mendatang. Pemerintah disebut akan melakukannya dengan memakai UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Ini saya ada dugaan tahun depan itu akan banyak pembubaran ormas, karena itu akan menyangkut suhu politik," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10).
Fahri menuding ormas-ormas yang akan jadi sasaran pembubaran adalah mereka yang bersebrangan dengan pemerintah atau berpotensi mengganggu suara Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2019.
"Bisa jadi yang bubar adalah ormas-ormas yang ada politik dengan kelompok lain atau tertentu, bisa jadi itu, hati-hati. Itu kewenangan hanya ada di eksekutif. Ini mengganggu suara saya nih, 'cepret' (ormas) dimatiin, bisa begitu," ucapnya.
UU Ormas, kata Fahri, bisa dijadikan alat untuk menghancurkan ormas-ormas secara sewenang-wenang. Dia mencontohkan, UU Ormas ini seperti Manhattan Project. Manhattan Project adalah proyek yang diinisiasi oleh pemerintahan Franklin Roosevelt dalam menghadapi tantangan Perang Dunia II.
"Sebab yang darurat ini ya kayak senjata ini, Ini kayak palu thor kan, bisa mukul sembarangan orang. Maka kembalikan palunya itu jangan jadi palu thor, tapi martil biasa untuk bikin pagar atau rumah, palu thor kan pasti banyak makan korban," tambah Fahri.
Fahri juga menduga, UU Ormas tidak hanya akan dimanfaatkan pemerintahan saat ini tetapi pemimpin setelah Jokowi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap ormas.
"Ini ada palu godam di tangan presiden yang dibiarkan berjalan nanti kalau besok ada presiden lain yang bersikap lebih keras terhadap masyarakat dia akan membubarkan banyak ormas dengan alat yang sama," tukasnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (24/10). Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Hanura dan Demokrat.
Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi. (merdeka.com/wan)
