Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil mengungkap kasus penyelundupan Trenggiling.
Polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti 70 ekor satwa liar Trenggiling tersebut.
Selain itu juga diamankan sisik Trenggiling dengan berat lebih kurang 4 kilogram.
Dalam keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Gi Dion Arif Setiawan, tersangka penyelundup Trenggiling ditangkap di jalan lintas Pelalawan menuju Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Dua orang tersangka kita tangkap pada Minggu (29/10). Mereka berinisial AM dan J. Kita mengamankan 70 ekor Trenggiling dan satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Xenia," kata Gi Dion pada ekspos di Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (31/10) siang.
Dia mengatakan, penyelidikan kasus dilakukan lebih kurang dua minggu. Dimana para pelaku berencana akan menyelundupkan Trenggiling Malaysia.
Bahkan, kasus ini juga berkaitan dengan penangkapan 102 Trenggiling oleh TNI AL Lanal Dumai dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, beberapa hari lalu.
"Kedua tersangka ini adalah pengepul. Mereka satu jaringan penyelundup hewan jenis Trenggiling ke Malaysia," kata Gi Gion lagi.
Lebih lanjut kata dia, bahwa penyelundupan Trenggiling yang dilakukan tersangka bukan hanya sekali.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi 14 kali. Dari hasil penyelundupan itu, tersangka meraup keuntungan.
"Saru kilo Trenggiling bisa dihargai Rp30 ribu. Tapi jika lepas ditengah laut (transasksi-red) sampai Rp600 ribu hingga Rp1 juta perkilonya. Sedangkan sisiknya 4 kilo senilai Rp10 juta," kata Gi Dion.
Dari hasil pengungkapan hewan dilindungi ini, kata dia, jika dinominalkan harga keseluruhan sitaksir Rp200 juta.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf B Jo Pasal 40 Ayat 2 Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayti dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 E KUHP," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Arfiana Jogasara yang ikut dalam ekspos ini menyampaikan bahwa pelaku menangkap Trenggiling di kawasan hutan lindung.
"Masih di tindak lanjuti tempat penangkapan hewan dilindungi ini. Yang jelas memang di hutan lindung atau habitat," kata Arfiana.
Di tegaskan dia, hewan Trenggiling adalah satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga bagi yang menangkapnya akan dikenakan pidana.
"Dapat kita tambahkan, kasus ini berkaitan dengan penyelundupan sebelumnya di wilayah laut Dumai. Saat ini kami kembangkan," tambah Arfiana. (ig)
