Panwaslu Kota Pekanbaru Lakukan Pengwasan Verifikasi Faktual Kegandaan Anggota Parpol

Panwaslu Kota Pekanbaru Lakukan Pengwasan Verifikasi Faktual Kegandaan Anggota Parpol

Riauaktual.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru bersama Panwascam se-Kota Pekanbaru saat ini sudah mulai melakukan pengawasan verifikasi faktual kegandaan aggota partai politik, oleh KPU Kota Pekanbaru.

"Sebagaimana diketahui KPU sedang melaksanakan verfikasi faktual dugaan keanggotaan ganda parpol calon peserta pemilu 2019," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Rabu (8/11).

Pengawasan ini dilakukan selama 10 hari, terhitung dari 3 November sampai tanggal 12 Novemver. Jadi, Panwaslu mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksaan vertual ini untuk memastikan pelaksanaanya apakah benar sesuai dengan UU Pemilu, PKPU No 11/2017 dan surat keputusan KPU Nomor 174 tentang pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan pendaftaran parpol.

"Khusus vertual keanggotaan ganda ini, nama-nama yang akan divertual adalah nama-nama yang sudah diturunkan oleh KPU RI dalam sipol dimana yang bersangkutan terdapat namanya di lebih dari satu partai," jelasnya.

Lanjutnya, yang paling penting diketahui oleh partai adalah anggotanya harus memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) asli. Jika tidak maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai surat keputusan KPU RI No 174.

"Jika dapat menunjukkan KTA,  baru ditanyakan pertanyaan berikut sebenarnya yang bersangkutan anggota partai apa," tutupnya. (saf)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index