Riauaktual.com - Komisi B DPRD Kuansing, menyarankan agar Dinas Pertanian untuk tidak menerima bibit sawit yang tidak layak dan dinilai asal asalan.
Hal itu ditegaskan Komisi B DPRD Kuansing, saat hearing bersama Kadis Pertanian di Gedung DPRD, Rabu (8/11/2017) siang kemarin, yakni terkait bibit sawit yang telah didatangkan pihak ketiga, setelah dicek dinilai sangat tidak layak, selain tidak cukup umur untuk ditanam, daunnya juga dimakan ulat, serta pokok yang masih kecil dan pendek.
"Kita menginginkan sawit yang akan dibagikan ke masyarakat itu, adalah bibit yang unggul, bukan bibit yang diadakan asal asalan, " ujar Rosi Atali anggota DPRD Kuansing, dari Komisi B usai melaksanakan sidang Paripurna.
Untuk itu, menurutnya bibit yang sudah didatangkan oleh pemenang tender, untuk tidak diterima dulu, karena tidak sesuai spec.
Kemudian dalam hal ini, kata Rosi Atali Komisi B menyarankan kepada Dinas terkait, untuk mengadakan bibit yang berumur 21 bulan yang sudah sangat layak tanam.
Dikatakan Rosi Atali, terkait hearing masalah bibit ini, menurutnya belum tuntas dilaksanakan bersama Dinas Pertanian.
"Untuk sementara dipending dulu, sebab ada beberpa persoalan yang mesti dibahas secara internal, yakni mengenai pemenang tender dan perusahaan pemenangnya akan kita telusuri dulu," ujarnya. (Jk)
