Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Tega! Paman Renggut Kehormatan Keponakannya

Tega! Paman Renggut Kehormatan Keponakannya
Tersangka saat diamankan Polres Tapsel. Foto : ist

Riauaktual.com - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur seolah tak ada hentinya dan terus saja terjadi. Ironisnya, kejahatan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan orang terdekat yang semestinya melindunginya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Seorang bocah berusia 12 tahun, sebut saja Melati, dicabuli pamannya sendiri, PS di kediamannya di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Akibat perbuatan bejat tersebut, lelaki yang berusia 39 ini pun dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Informasi yang dihimpun Kamis (16/11/2017) menyebutkan, aksi bejat tersebut berawal pada bulan Oktober 2017 silam. Saat itu, korban yang tinggal se-rumah dengan tersangka sejak diasuh dari tahun 2015 ini merasakan sakit di bagian perutnya.

Mendengar keluhan anak yatim piatu tersebut, tersangka pun menyuruh isterinya untuk mencari bidan. Sementara itu, tersangka berusaha menghilangkan rasa sakit korban dengan cara mengelus-elus perut korban.

Namun sial, saat mengelus-elus perut korban tersebut, setan pun merasuki pikiran pelaku. Melihat korban yang saat itu hanya memakai rok dan tidak memakai celana dalam, timbul lah niat tersangka untuk mencabuli korban.

“Saat itu juga, tersangka pun akhirnya mencabuli korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa.

Setelah berhasil merebut kesucian Melati, PS bukannya sadar dengan kesalahan yang telah diperbuatnya kepada keponakannya sendiri. Terbukti, Jumat (27/10/2017), PS kembali menggarap tubuh mungil Melati di kebun karet.

“Kejadian kedua terjadi pada saat tersangka hendak mengantar korban ke sekolah. Tapi, pas melewati kebun karet, tersangka menyinggahkannya di kebun itu. Di situlah, tersangka melakukan perbuatan cabul yg kedua kalinya. Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka mengancam agar korban tidak bilang kepada siapapun,” sebut AKP Ismawansa.

Tak tahan dengan perlakuan PS tersebut, Melati pun kemudian membeberkan aksi bejat pamannya ini ke pihak keluarga keesokan harinya. Mendengar pengakuannya tersebut, pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel dengan bukti laporan polisi nomor LP / 296/X/2017/TAPSEL/ TPS BOLAK/SUMUT tanggal 29 Oktober 2017 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002.

“Setelah melalukan penyelidikan, kita pun menangkap tersangka, Rabu (15/11/2017) semalam,” tandasnya.

 

Sumber : pojoksumut.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index